Kitab Bersuci (Updated)

Bab Air

Kesucian Air Laut

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu (r.a.), ia berkata, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam (saw.) bersabda tentang laut, 

Air laut itu suci dan bangkainya halal dimakan.”

(Diriwayatkan oleh imam empat, dan Ibnu Abu Syaibah, Lafazhya oleh Ibnu Abu Syaibah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan at-Tirmidzi, Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya).

Hukum Asal Air adalah Suci

Abu Sa’id al-Khudri r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis.” 

(Diriwayatkan oleh imam tiga, dan dinilai shahih oleh Ahmad).

Kapan Air itu Hilang Kesuciannya?

Dari Abu Umamah al-Bahili r.a., ia berkata Rasulullah saw. telah bersabda,

“Sesungguhnya air itu tidak menjadi najis karena sesuatu, kecuali sesuatu yang dapat mengalahkan (mengubah) bau, rasa, dan warnanya.” 

(HR Ibnu Majah, dan dinilai dhaif oleh Abu Hatim)

Dan disebutkan dalam riwayat al-Baihaqi,

“Air itu suci mensucikan (thahur) kecuali bau, rasa, dan warnanya menjadi berubah disebabkan oleh najis yang jatuh di dalamnya.”

Ketika Air Mencapai Dua Qullah, maka Tidak Mengandung Najis

Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Apabila air telah mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak mengandung kotoran (najis).”

Disebutkan dalam lafaz lain,

“maka air tersebut tidak najis.”

(Diriwayatkan oleh imam empat. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan Ibnu Hibban).

Larangan Mandi di Air yang Diam (Tergenan) bagi Orang yang Junub

Abu Hurairah r.a., berkata, Rasulullah saw. telah bersabda,

“Janganlah seseorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam (tergenang), sementara ia dalam keadaan junub.”

(HR Muslim)

Disebutkan dalam riwayat al-Bukhari,

“Janganlah seseorang di antara kalian kencing pada air diam yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.”

Disebutkan dalam riwayat Muslim,

“Kemudian ia mandi dari air tersebut.”

Dan disebutkan dalam riwayat Abu Daud,

“Dan janganlah ia mandi jinabat di dalamnya.”

Larangan Seorang Laki-laki Mandi dengan Sisa Air Mandi Seorang Wanita atau Sebaliknya

Bersumber dari seorang sahabat Nabi Saw., ia berkata,

“Rasulullah saw. melarang seorang wanita mandi dengan sisa air suaminya, atau seorang lelaki mandi dengan sisa air isterinya, Dan hendaklah keduanya menciduk bersama.”

(HR Abu Daud dan an-Nasa’i, sanad hadits ini shahih).

Dalil yang Membolehkan Hal Tersebut (Mandi dengan Sisa Air Lawan Jenis)

Bersumber dari Ibnu Abbas r.a.,

“Nabi saw. pernah mandi dengan menggunakan air sisa Maimunah r.a.”

(HR Muslim)

Disebutkan dalam riwayat para penulis As-Sunan,

“Seorang isteri Nabi saw. mandi di sebuah bak air, lalu Nabi datang ingin mandi dari bak itu juga. Sang isteri berkata, “Sesungguhnya aku dalam keadaan junub.”

Lalu beliau bersabda,

“Sesungguhnya air itu tidak menyebabkan jinabat.”

(Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah).

Najisnya Anjing dan Cara Bersuci Darinya

Abu Hurairah r.a., berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Sucinya bejana (wadah) salah seorang di antara kalian, jika dijilat oleh anjing, ialah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan debu tanah.”

(HR Muslim)

Disebutkan dalam riwayat Muslim lainnya,

“Hendaklah ia menumpahkan (isi)nya.”

Dan disebutkan dalam riwayat at-Tirmidzi,

“Yang terakhirnya (ketujuh) atau yang pertamanya.”

Kucing Tidak Najis

Bersumber dari  Abu Qatadah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang kucing,

“Sesungguhnya kucing itu tidak  najis. Kucing itu termasuk binatang yang berkeliaran diseputar kalian.”

(Diriwayatkan oleh imam empat. Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah).

Bersuci dari Air Seni

Anas bin Malik r.a., menceritakan

“Seorang lelaku dusun datang, lalu ia kencing di sebuah sudut masjid. Orang-orang (para sahabat) hendak membentaknya, namun Nabi saw. melarang mereka. Setelah orang itu selesai buang air kecil, beliau menyuruh untuk mengambil satu timba air dan menyiramkannya pada tempat bekas air kencingnya itu.”

(Muttafaq ‘alaih).

Ada Dua Bangkai dan Dua Darah yang Halal bagi Kita

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. telah bersabda,

“Dihalalkan untuk kita, dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Adapun dua jenis bangkai itu ialah bangkai belalalng dan bangkai ikan. Sedangkan dua jenis darah ialah limpa dan hati.”

(HR Ahmad dan Ibnu Majah. Dalam sanad hadits ini ada unsur dhaif).

Apa yang Dilakukan Seseorang ketika Lalat Jatuh di Minumannya

Abu Hurairah r.a., mengatakan, Rasulullah saw. bersabda,

“Apabila seekor lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, celupkanlah ia ke dalamnya lalu baru buanglah, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang satunya lagi terdapat obat (penawar).”

(HR Bukhari dan Abu Daud).

Abu Daud menambahkan,

“Sesungguhnya lalat itu melindungi diri dengan sayapnya yang mengandung penyakit.”

Hukum Potongan Tubuh Binatang  Ternak

Dari Abu Waqid al-Laitsi r.a., Nabi saw. bersabda,

“Bagian tubuh yang dipotong dari binatang ternak yang masih dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai.”

(HR Abu Daud dan at-Tirmidzi. Hadits ini dinilai hasan oleh at-Tirmidzi dan lafazhnya juga oleh at-Tirmidzi).

___________________________________________

Bab Bejana-bejana

Haramnya Makan dan Minum Menggunakan Bejana Emas dan Perak

Bersumber dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Janganlah kamu minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, serta janganlah kamu makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena sesungguhnya bejana emas dan perak tersebut untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat nanti.”

(Muttafaq ‘alaih)

Ummu Salamah r.a., berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Orang yang minum dengan menggunakan bejana perak, sungguh ia hanya memasukkan api Neraka Jahanam ke dalam perutnya.”

(Muttafaq ‘alaih).

Menyamak Kulit

Bersumber dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Apabila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci.”

(HR Muslim)

Disebutkan dalam riwayat imam empat,

“Setiap kulit yang telah disamak (itu suci).”

Bersumber dari Salamah bin al-Muhabbiq r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,

“Menyamak kulit-kulit bangkai adalah cara mensucikannya.”

(Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibaban).

Dari Maimunah r.a., ia berkata (bahwa) Nabi saw. melintasi seekor kambing (yang telah menjadi bangkai) yang sedang diseret oleh banyak orang. Lalu beliau bersabda,

“Kenapa kalian tidak mengambil (memanfaatkan) kulitnya?”

Mereka menjawab,

“Kambing ini sudah menjadi bangkai.”

Beliau bersabda,

“Ia bisa menjadi suci dengan air dan daun akasia.”

(HR Abu Daud dan an-Nasa’i).

Hukum Makan dengan Menggunakan Ahlul Kitab

Abu Tsa’labah al-Khusyani r.a., berkata,

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab. Apakah kami boleh makan dengan menggunakan bejana-benjana mereka?’ Beliau bersabda, “Janganlah kamu makan dengan menggunakan bejana-bejana mereka, kecuali jika kamu tidak menemukan bejana-bejana yang lain. (Jika keadaannya memang seperti itu), maka cucilah dahulu bejana-bejana mereka itu, dan makanlah dengannya.”

(Muttafiq ‘alaih)

Kesucian Air Kamu Musyrikin

Dari Imran bin Hushain r.a.,

“Bahwa Nabi saw. dan para sahabatnya pernah berwudhu dari mazadah (tempat perbekalan air yang terbuat dari kulit) milik seorang wanita musyrik.”

(Muttafaq ‘alaih dalam sebuah hadits yang cukup panjang)

Penggunaan Perak yang Diperbolehkan

Anas bin Malik r.a. berkata,

“Bahwa bejana milik Nabi saw, retak. Lalu beliau menambal bagian yang retak itu dengan sambungan dari perak.”

(HR Bukhari).

__________________________________________

Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya

Hukum Cuka dari Khamar

Anas bin Malik r.a. berkata,

“Rasulullah saw. ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Sabda beliau, “Tidak boleh.”

(HR Muslim dan at-Tirmidzi. Kata at-Tirmidzi, hadits ini hasan shahih)

Larangan Memakan Daging Keladai Jinak (Piaraan)

Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata,

“Pada peristiwa Perang Khaibar Rasulullah saw. menyuruh Abu Thalhah untuk berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian semua memakan daging keledai piaraan, karena daging binatang tersebut kotor.”

(Muttafiq ‘alaih).

Kesucian Liur Binatang yang Halal Dimakan

‘Amr bin Kharijah r.a. mengatakan,

“Nabi saw. pernah berpidato di tengah-tengah kami di Mina sambil duduk di atas untanya, sementara air liur untanya mengalir di atas bahuku.”

(HR Ahmad dan at-Tirmidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi)

Tentang Sperma

Bersumber dari Aisyah r.a., ia berkata

“Rasulullah saw. pernah mencuci sperma (mani), kemudian beliau keluar untuk melakukan shalat dengan pakaian yang terkena sperma tersebut, dan aku masih melihat bekas cucian itu.”

(Muttafiq ‘alaih)

Dalil Tentang Kesucian Sperma

Sedang dalam riwayat Muslim disebutkan,

“Sesungguhnya aku benar-benar pernah menggosok sperma yang ada pada pakaian Rasulullah saw. kemudian beliau melakukan shalat dengan mengenakan pakaian tersebut.”

Dan disebutkan dalam lafazh Muslim yang lain,

“Sesungguhnya aku pernah mengerik sperma yang sudah kering dengan menggunakan kukuku pada pakaian beliau.”

(Pakaian atau Lainnya yang Terkena) Air Kencing Bayi Perempuan Harus Dicuci Sedangkan (yang Terkena) Air Kencing Bayi Laki-laki Cukup Dipercikan Air

Abu as-Samah r.a. berkata, Rasulullah saw. telah bersabda,

“Air kencing bayi perempuan itu harus dicuci, sedangkan air kencing bayi laki-laki itu cukup dipercikan air.”

(HR Abu Daud dan an-Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih oleh al-Hakim).

Najisnya Darah

Bersumber dari Asma’ binti Abu Bakar r.a.,

“Bahwa Nabi saw. bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian,

“Engkau mengeriknya, lalu menggosoknya dengan air, kemudian membilasnya selanjutnya kamu boleh shalat dengan mengenakannya.”

(Muttafaq ‘alaih)

Abu Hurairah r.a. berkata, Khaulah bertanya,

“Wahai Rasulullah, lalu bagaiman jika darah itu tidak dapat hilang?” Beliau bersabda, “Kamu cukup membersihkannya dengan air, dan bekasnya tidak menjadi masalah bagimu.”

(HR at-Tirmidzi. Dan sanad hadits ini dhaif).

___________________________________

Bab Wudhu

Disunnahkan Bersiwak ketika Wudhu

Abu Hurairah r.a., mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali berwudhu.”

(HR Malik, Ahmad, dan an-Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu  Khuzaimah. Sedangkan al-Bukhari menyebutkan hadits ini secara mu’allaq).

Sifat Wudhu Rasulullah saw.

Bersumber dari Humran,

“Bahwa Utsman meminta air untuk berwudhu, ia lalu mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu berkumur dan menghirup air ke dalam hidung serta menghembuskannya, lalu membasuh muka sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan hingga siku sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kiri seperti itu pula (tiga kali hingga siku), selanjutnya mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanan hingga mata kaki sampai tiga kali, lalu membasuh kaki kiri seperti itu pula (tiga kali hingga mata kaki).

Setelah itu Utsman berkata,

“Aku melihat Rasulullah saw. berwudhu seperti wudhu ini.”
(Muttafaq ‘alaih).

Mengusap kepala Satu Kali

Bersumber dari Ali r.a. tentang tata cara wudhu Nabi saw. ia berkata,

“Nabi saw. mengusap kepala sebanyak satu kali.”

(HR Abu Daud. Hadits ini juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dengan sanah yang shahih. Bahkan kata at-Tirmidzi , hadits inilah yang paling shahih dalam soal ini, yaitu masalah mengusap kepala).

Mengusap Seluruh Kepala

Abdullah bin Zaid bin Ashim r.a. menjelaskan tentang tata cara wudhu Rasulullah saw. ia berkata,

“Dan Rasulullah saw. mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang dan dari belakang ke depan.”

Dalam lafazh lain versi Bukhari dan Muslimm disebutkan,

“Beliau memulai denga bagian depan kepalanya, hingga kedua tangannya terus membasuh sampai pada bagian tengkuknya. Kemudian beliau mengembalikannya lagi ke bagian semua (bagian depan).”

Cara Mengusap Kedua Telinga

Abdullah bin Amr r.a. menjelaskan tentang tata cara wudhu Nabi saw., katanya,

“Kemudian beliau saw. mengusap kepalanya. Dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua (lubang) telinganya, lalu beliau mengusap kedua ibu jarinya pada bagian luar kedua (daun) telingnya.”

(Muttafaq ‘alaih)

Dalam lafazh lainversi Bukhari dan Muslim disebutkan,

“Beliau memulai dengan bagian depan kepalanya, hingga kedua tangannya terus membasuh sampai pada bagian tengkuknya. Kemudian beliau mengembalikannya lagi ke bagian semula (bagian depan).”

Cara Mengusap Kedua Telinga

Abdullah bin Amr r.a. menjelaskan tentang tata cara wudhu Nabi saw., katanya,

“Kemudian beliau saw. mengusap kepalanya. Dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua (lubang) telinganya, lalu beliau mengusap kedua ibu jarinya pada bagian luar kedua (daun) telinganya).”

(HR Abu Daud dan an-Nasa’i. Hadits ini dinilai shaih oleh Ibnu Khuzaimah.)

Menghirup Air ke dalam Hidung ketika Bangun Tidur

Bersumber dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasullah saw. bersabda,

“Apabila salah seorang kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia menghirup air ke dalam hidungnya lalu menyemprotkannya keluar sebanyak tiga kali, karena semalaman setan berada di dalam rongga belakang hidungnya.”

(Muttafaq ‘alaih).

Membasuh Kedua Tangan bagi Orang yang Baru Bangun Tidur sebelum Memasukkannya ke dalam Bejana.

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Nabi saw. bersabda,

“Apabila salah seorang kalian bangun dari tidurnya, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya sebanyak tiga kali, karena ia tidak tahu kemana saja tangannya semalaman (menjelajah).

(Muttafaq ‘alaih. Dan lafazh hadits ini oleh Muslim).

Menyempurnakan Wudhu

Laqith bin Shabirah r.a. menyampaikan, Rasulullah saw. bersabda,

“Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah antara jari-jemari, hiruplah air ke dalam hidung dalam-dalam, kecuali jika kamu sedang berpuasa.”

(Diriwayatkan oleh imam empat. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah)

Sumber : Terjemahan Lengkap Bulughul Maram; Al-Hafizh Ibnu Hajar; Al-Asqalani; Penerbit Akbar Media

Februari 5, 2014 at 1:13 pm Tinggalkan komentar

Tentang Search Engine (Mesin Pencari)

Search engine atau dalam bahasa indonesia nya adalah mesin pencari merupakan salah satu program komputer yang dibuat atau dirancang dengan fungsi mencari folder / berkas yang tersimpan dalam jaringan website, ftp, milis, newsgroup, bahkan sampai database tertentu. Secara sederhana search engine membantu kita mencari kata-kata atau kalimat-kalimat sesuai dengan apa yang kita ketikkan dalam kolom input. Misalkan kita mencari informasi tentang “Search Engine”, maka ketika kita melakukan request dengan menekan atau meng-klik tombol search, search engine akan menyajikan tulisan-tulisan yang memiliki kata-kata atau kalimat-kalimat Search engine dari berbagai macam sumber informasi, baik itu website, ftp, dan lain sebagainya.

Hasil pencarian akan ditampilkan dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan berdasarkan tingkat akurasi informasi yang diberikan ataupun banyaknya jumlah hits atau seberapa banyak website tersebut telah dikunjungi. Target pencarian bisa saja bersumber dari berbagai macam jenis berkas seperti halaman website, gambar, video, ataupun jenis berkas lainnya.

Bagaimana Search Engine (Mesin Pencari) Bekerja

Search engine bekerja dengan cara mencari kata-kata atau kalimat-kalimat yang sesuai dengan input kata-kata atau kalimat-kalimat yang dimasukkan dalam kolom input search engine. Semakin efektif dan global inputan kita maka akan semakin banyak hasil yang akan ditampilkan. Namun semakin spesifik informasi kata-kata atau kalimat-kalimat yang kita inputkan, maka akan semakin sedikit hasil yang akan ditampilkan. Jadi sebisa mungkin cari lah intisari kata-kata dari informasi yang kita inginkan. Misalkan kita ingin mencari tutorial search engine, lalu kita inputkan kalimat “Tutorial Search Engine”, maka akan ditampilkan banyak referensi informasi dari berbagai macam sumber. Coba juga anda masukkan inputan kalimat seperti “Bagaimana cara belajar tentang search engine”, maka anda akan disuguhkan deretan informasi yang kurang akurat dari yang anda inginkan. Mengapa hal ini terjadi, karena sebagian besar pengguna internet berpikiran bahwa search engine berguna untuk menjawab pertanyaan kita, memang benar , tapi tidak sepenuhnya benar, karena search engine akan mencocokkan kata-kata sesuai dengan urutan kata-kata yang diinputkan, pada kata-kata yang diinputkan kedua, terdapat kata “belajar” yang menjadi patokan pencarian pertama bagi search engine untuk mencocokkan informasi dengan kata kunci belajar, maka akan ditampilkan daftar informasi yang memiliki kata-kata belajar, tapi tidak langsung menuju informasi tentang belajar tentang search engine, baru kemudian setelah itu akan disajikan juga informasi tentang search engine. Logika diatas tadi merupakan cara kerja dari web crawler –merupakan web otomatis yang mengikuti setiap link/pranala yang dilihat atau dikunjunginya. Content dari setiap halaman link yang ada kemudian dianalisis untuk ditentukan bagaimana proses indexingnya (Misalnya, kata-kata diambil dari judul, subjudul, atau kolom khusus seperti meta tag). Data tentang halaman web disimpan dalam sebuah database index untuk digunakan dalam pencarian selanjutnya. Sebagian mesin pencari menyimpan seluruh atau sebagian halaman sumber (proses ini disebut cache) maupun informasi tentang halaman web itu sendiri.

Oktober 24, 2013 at 10:45 pm 1 komentar


Kategori

  • Blogroll

  • Feeds